Ahok akan menjadi Patron alias standar untuk pertimbangan hukum yang bisa digunakan oleh terdakwa penista lainnya, apabila ada seseorang warga negara yang melakukan penistaan terhadap agama lain, orang tersebut dapat memakai catatan hukum yang dituntutkan kepada Ahok sebagai pertimbangan untuk mendapatkan tuntutan ringan dari JPU
Semua keputusan ataupun kebijakan sudah pasti akan memberi resiko atau dampak kedepannya, hukum ditegakkan untuk memberi efek jera, sehingga akan menjadi pelajaran hukum kedepannya, hal ini tentu akan menjadi catatan bagi warga negara yang berniat untuk menistakan agama lain untuk tidak melakukannya, apabila diketahui jeratan hukum yang akan dikenakan adalah berat
Tentu hal tersebut akan berbeda, seandainya hukum dengan sengaja ‘berkompromi’ atasnama kepentingan, dengan menutut seorang penista agama dengan tuntutan yang ringan
Kini, bisa saja ada diantara warga negara yang berpikir mudah saja untuk melakukan penistaan kepada agama lain, tanpa perlu takut dituntut hukuman berat, toh, sudah ada catatan hukum yang membuktikan seorang penista agama hanya dituntut ringan bahkan tidak ditahan
Dampak hukum yang sepertinya luput dipikirkan oleh para JPU kasus penistaan yang dilakukan Ahok, karena yakinlah kini kalian (JPU) telah menorehkan sejarah baru di negeri ini, dan sejarah tersebut akan menjadi pertimbangan hukum kedepannya bagi para penista agama yang juga merasa memiliki hak yang sama seperti Ahok yaitu mendapatkan tuntutan hukum yang ringan dan tidak ditahan
0 Response to "Tuntutan Ringan Ahok akan Meciptakan Penista-Penista Agama Baru yang Tidak Takut Hukum"
Post a Comment